LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagai bagian dari proses sertifikasi halal. LPH berkomitmen mendukung penyelenggaraan layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta fasilitas pemeriksaan dan pengujian yang memadai, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung berupaya memberikan layanan yang berkualitas bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Profil LPH

LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan bagian dari komitmen universitas dalam mendukung pengembangan ekosistem halal di Indonesia. Keberadaan LPH di lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan pemeriksaan halal, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang halal.

Pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan sesuai ruang lingkup layanan, kompetensi personel, dan ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi

Dalam pelaksanaan layanan pemeriksaan halal, LPH menjalankan tugas dan fungsi yang meliputi:

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian produk
    Melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk sesuai ketentuan sertifikasi halal dan ruang lingkup kewenangan lembaga.
  2. Pemeriksaan dokumen dan bahan
    Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, bahan, proses produksi, dan aspek lain yang relevan dengan persyaratan kehalalan produk.
  3. Dukungan terhadap proses sertifikasi halal
    Menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme dan prosedur sertifikasi halal yang berlaku.
  4. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia
    Mendukung peningkatan kompetensi auditor halal dan personel terkait melalui kegiatan pengembangan kapasitas sesuai kebutuhan lembaga.
  5. Penguatan ekosistem halal
    Berkontribusi dalam edukasi, penelitian, dan pengembangan layanan halal bersama pemangku kepentingan terkait sesuai tugas dan kewenangan lembaga.

Layanan Pemeriksaan Halal

LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendukung pelaksanaan proses sertifikasi halal melalui kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan pemeriksaan halal dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup dan kemampuan lembaga yang telah ditetapkan. Informasi mengenai jenis produk yang dapat diperiksa, persyaratan layanan, biaya, serta mekanisme pendaftaran dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi LPH.

Tahapan Layanan

Secara umum, proses layanan pemeriksaan halal meliputi:

  1. Pengajuan permohonan sertifikasi halal melalui mekanisme resmi yang berlaku.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian sesuai kebutuhan dan ruang lingkup produk.
  4. Penyusunan serta penyampaian hasil pemeriksaan melalui mekanisme yang ditetapkan.
  5. Proses sertifikasi halal selanjutnya oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan aktual mengikuti prosedur dan ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

Sumber Daya dan Fasilitas

Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, LPH memerlukan sumber daya manusia yang kompeten serta sarana dan prasarana yang sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan dan/atau pengujian.

Dukungan tersebut dapat mencakup auditor halal, tenaga ahli, petugas administrasi, serta fasilitas laboratorium dan sistem informasi yang relevan sesuai ketersediaan dan kewenangan lembaga.

Komitmen Mutu

LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung berkomitmen untuk:

  • Menjalankan layanan pemeriksaan halal secara profesional dan independen.
  • Menerapkan prosedur pemeriksaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen pengguna layanan.
  • Mengembangkan kompetensi personel secara berkelanjutan.
  • Mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.

Informasi dan Kontak

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan pemeriksaan halal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran, silakan menghubungi kanal resmi Halal Center UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Halal Center UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Informasi layanan dan kontak dapat berubah sesuai kebijakan lembaga. Pengguna layanan disarankan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi sebelum mengajukan permohonan.

Scroll to Top